Rabu, 15 April 2020

KRIMINAL KIAN MENGANCAM, KHILAFAH KIAN DIHARAPANKAN



Oleh : A bd. Latif

Ibarat melepaskan singa-singa dari kandang karena alasan menyelamatkan nyawanya yang terancaman. Itulah gambaran kebijakan yang kini diterapkan dalam sistem kapitalisme sekuler. Memang sulit untuk dinalar, tapi itu telah menjadi kenyataan. Akhirnya menjadi blunder yang kian membahayakan serta menambah ancaman ditengah wabah yang kian menakutkan.

Pasca dibebaskannya 36.554 narapidana oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui program asimilasi dan integrase, kini menambah deretan Panjang aksi kejahatan. Pasalnya kriminalitas di berbagai daerah kian meningkat tajam dan kian mengancam kehidupan. Pencopetan, perampokan, pencurian, menambah deretan berita diberbagai media. Ternyata mereka yang sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan, banyak yang terjun kembali ke dunia kriminal.

Tidak hanya berbuat kriminal, mereka juga telah membentuk sindikat atau kelompok yang terorganisasi secara nasional. Kelompok Anarko, vandalisme muncul begitu cepat pasca pembebasan 36.554 narapidana. Kelompok Anarko memprovokasi untuk melakukan aksi penjarahan dengan tujuan menimbulkan keresahan ditengah wabah corona yang tak kunjung hilang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan bahwa kelompok anarko telah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah dipulau jawa saat wabah virus corona berlangsung. Ia berkata “Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan” ujar Nana dalam konferensi pers. sabtu, 11/4/2020 (CNN Indonesia, 11/4) menurut Nana, motif mereka melakukan vandalisme adalah karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ada keanehan terkait kemunculan kelompok Anarko yang menyebar isu penjarahan besar-besaran pada tanggal 18 April 2020. Neta menjelaskan bahwa pola gerakannya, kelompok ini seperti sedang bekerja untuk menyikapi isu-isu yang berkembang di masyarakat pasca pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Memang terasa aneh jika dalam waktu secepat itu mereka bisa terkoordinasi dengan baik. Berbuat seolah menjadi pahlawan bagi rakyat yang kian tertindas. Tapi mereka tidak sadar bahwa mereka telah menambah ketakutan yang kian mencekam di tengah wabah ini. mengapa mereka berbuat demikian?

Tidak ada asap tanpa api dan tidak ada tindakan tanpa sebuah alasan. Munculnya kelompok anarko, vandalisme adalah akibat dari sebuah sebab. Bisa saja akibat dari ketidak adilan pemerintah selama ini. bisa juga akibat dari diskriminasi dan kebijakan yang banyak membebani. Ketidakpuasan ini mungkin terakumulasi dan menjadi bara yang kian tidak terkendali. Dan bara ini bisa meledak pada saatnya nanti.

Tapi benarkah munculnya berbagai anarkisme, kriminalisme, lebih-lebih munculnya kelompok Anarko, vandalisme ini dikarenakan kedzoliman dan ketidakpuasan terhadap kebijakan penguasa? Jika benar bahwa anarko lahir karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, mengapa tindakan kriminalnya tidak ke kantor-kantor pemerintahan, tapi justru mengancam masyarakat bawah? Aneh bukan? Coba kita lihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dengan aksi kriminal ini. Bukankah rakyat yang dirugikan dan dibuat ketakutan?

Jadi motif Anarko, vandalism karena ketidak puasan terhadap kebijakan pemerintah adalah salah besar. Karena pemerintah tidak banyak dirugikan dari aksi ini. justru rakyatlah yang banyak dirugikan baik harta, jiwa dan keamanannya. Justru aksi ini akan menguntungkan pemerintah. Bukankah Jokowi pernah menyampaikan ide darurat sipil dalam rapat terbatas dengan para Menteri, senin,30/3/2020? Toh dengan keadaan tidak aman ini Jokowi bisa menerapkan darurat sipil? Jelaslah bahwa motif karena ketidakpuasan dengan kebijakan pemerintah adalah omong kosong.

Demokrasi kapitalisme telah gagal memberi rasa aman kepada rakyatnya.

Sistem ini tak mampu mengatasi berbagai tindakan kriminal. Dari waktu ke waktu sistem ini menunjukan kegagalannya. Karena sistem ini dibangun diatas kelicikan, kebohongan, kecurangan, untuk meraih kursi kekuasaan. Konspirasi antara pengusaha dan penguasa selalu mengorbankan rakyatnya. Sungguh demokrasi ada dibalik tindakan  kriminalisme ini.   

KHILAFAH SEBUAH HARAPAN

Mengatasi masalah dengan masalah. Itulah yang senantiasa terjadi dalam sistem kapitalisme. Setiap datang satu masalah diselesaikan dengan menimbulkan masalah baru yang lebih berbahaya. tidak hanya di bidang keamanan negara saja, di bidang ekonomi pun semakin parah, utang  ditimpuk aset dijual. Di bidang Pendidikan juga semakin melahirkan generasi-generasi liar. Hampir di semua bidang kehidupan penuh masalah dan masalah tak pernah terselesaikan, bahkan senantiasa tidak ada pangkal dan ujungnya.

Berbeda dengan sistem dalam negara Khilafah Islamiyah. Islam senantiasa memberikan solusi yang lengkap dari akar hingga daunnya. Karena islam adalah agama yang sempurna. Islam menjelaskan dari masalah aqidah, ibadah, muamalah, hingga politik negara. Mengatasi masalah kriminal misalnya, jelas islam lebih detail dalam menyikapinya.

Kriminal atau kejahatan dalam islam di sebut jarimah. Menurut syekh Abdurahman al Maliki dalam kitab Nidhomul ‘uqubat menjelaskan bahwa kejahatan (jarimah) adalah perbuatan-perbuatan tercela. Tercela karena Allah swt telah mencelanya. Itu sebabnya suatu perbuatan tidak dianggap kejahatan kecuali sudah ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela.

Kejahatan (jarimah) adalah tindakan yang melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbinya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain. Sehingga bagi islam, orang yang tidak sholat, tidak puasa, tidak menutup aurot, itupun termasuk dalam katagori kejahatan atau kriminal. Ada hukum sanksi walaupun itu hanya menyangkut masalah pribadi yang berhubungan dengan Rabbinya dan dengan dirinya sendiri. Apalagi masalah muamalah, jual-beli, hingga pencurian, perampokan, korupsi, pembunuhan, semua telah diatur dalam islam dan dengan sanksi yang tegas.

Dalam sistem islam, ada beberapa tahapan untuk meminimalisir kejahatan atau kriminalitas. Negara wajib menerapkan semua hukum islam secara kaffah, baik masalah aqidah, ibadah, muamalah, hinggga masalah ekonomi, siyasah dan pemerintahan. Aqidah islam dijadikan sebagai bagian dari jalan hidup seorang muslim dan dasar pemerintahan. Dengan kuatnya aqidah ini, diharapkan seorang muslim akan menjaga dirinya sendiri dari berbuat kemaksiatan atau kriminal.

Dengan aqidah yang kuat, setiap muslim wajib menjalankan semua Syariah Allah swt. ini juga mewajibkan diri seorang muslim untuk menyampaikan dakwah mengajak manusia untuk tunduk kepada syariat Allah swt. Amar makruf nahi munkar, mengajak pada kebaikan (islam) dan mencegah dari yang munkar (kriminal) adalah sebuah kewajiban. Dengan demikian setiap orang akan menjaga dirinya sendiri dari perbuatan munkar juga akan menghalangi dan menasehati saudaranya yang lain untuk berbuat maksiyat/kriminal. Hingga terjadilah kontrol masyarakat yang kuat.

Selain aqidah yang kuat, yang menyebabkan terjadinya amar makruf nahi munkar atau kontrol masyrakat, pemerintah wajib menerapkan ekonomi yang islami. Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab penguasa/Kholifah. Kebutuhan makan, pakaian, dan perumahan harus terpenuhi secara layak. Karena boleh jadi seseorang berbuat kriminal atau kejahatan seperti mencuri, merampok, korupsi, membunuh, zina, adalah dikarenakan tekanan kebutuhan ekonomi. Maka seluruh kebutuhan pokok ini menjadi tanggung jawab Kholifah dengan mekanisme syara’.

Begitu juga jaminan kesehatan, Pendidikan, dan keamanan, semua ada dalam ditanggungjawab negara. Dengan Pendidikan gratis, kesehatan gratis, keamanan yang terjamin, rakyat akan bekerja dengan tenang tanpa terbebani banyak pungutan-pungutan negara. Mereka bekerja hanya untuk biaya hidup makan keluarga saja. Jika semua kebutuhan hidup sudah terpenuhi dimungkinkan tidak terjadi kriminalitas.

Seandainya dengan jaminan kehidupan dari Kholifah yang sedemikian rupa masih terjadi tindakan kriminal seperti pencurian, perzinaan, perampokan, korupsi, pembunuhan, dan lain-lain, maka hukum dan sanksi akan berlaku. Yang mencuri/korupsi akan dipotong tangannya, yang zina akan dirajam, yang membunuh akan diqishos. Sebagaimana perintah Allah yang termaktub dalam kitab suci Alqur’an dan hadist Rosulullah saw.

Rakyat akan menerima dengan ikhlas berbagai jenis sanksi pelanggaran. Karena Fungsi sanksi dalam islam adalah untuk menebus dosa (jawabir) dan sebagai pencegah bagi yang lain untuk tidak melakukan kejahatan berikutnya (jawazir). Dengan hukum islam ini, maka tidak dibutuhkan lagi Gedung atau penjara, penjaga/sipir, tukang kebersihan, memberi makan dan lain-lain. Negara akan lebih hemat dalam hal ekonomi. Seluruh anggaran bisa fokus pada kesejahteraan rakyat, kekuatan negara, dan perluasan medan dakwah termasuk futuhat negeri-negeri kafir hingga mereka beriman kepada Allah swt.

Sistem inilah yang pernah diterapkan selama lebih dari 13 abad. Sepanjang sejarah islam belum dijumpai cerita menumpuknya berkas kriminal dan menumpuknya narapidana yang akhirnya menjadi beban negara. Tidak ada narapidana yang bebas dari jerat hukum, karena semua sadar bahwa sanksi adalah penebus dosa-dosanya. Tidakkah itu semua ini membuka mata dan pikiran kita untuk kembali kepada hukum  islam?

Khilafah adalah sebuah harapan yang kian penting untuk ditegakkan. Banyak ulama’ dari berbagai kalangan, para aktifis kemanusiaan, semua mulai terbuka dan faham akan pentingnya kekhilafahan. Berharap pada komunis tidaklah mungkin karena jelas-jelas menafikkan adanya Tuhan. Berharap kepada demokrasi hanya semakin menambah sakit hati. Berharap kepada kapitalisme semakin nyata kerusakannya serta tidak menanusiakan manusia. Maka berjuang untuk tegaknya Khilafah adalah sebuah kewajiban agung dari pencipta alam semesta. Maka marilah bergerak bersama untuk tegaknya Syariah dan khilafah. . . .

Minggu, 12 April 2020

ADAKAH UPAYA KRIMINALISASI KHILAFAH DALAM KASUS ALIMUDIN BAHARSYAH?


Oleh : Abd. Latif

Sudah sepekan lebih dari penangkapan seorang aktifis muda Alimudin Baharsyah, tapi ternyata beritanya semakin santer di dunia sosial media. Pasalnya tidak hanya kasus penghinaan presiden yang didakwakan kepadanya, namun ada sejumlah pasal yang juga menjadi rentetannya. Diantaranya adalah tentang seruan dakwah untuk tegaknya Syariah dan khilafah yang diunggah dalam bentuk video di akun facebooknya. Yang dengan video itulah Ali didakwa makar dengan sosial media facebook.

Sungguh aneh, baru kali ini ada istilah makar dengan sarana akun sosial media facebook. Padahal makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah akal busuk; tipu muslihat; perbuatan dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Apakah Ali termasuk dalam definisi ini?

Sementara definisi menurut hukum adalah aanslag (makar) dalam KUHP didefinisikan sebagai penyerangan sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 105, dan pasal 107 KUHP. Pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan oleh seorang Alimudin Baharsyah dengan mengandalkan sosial media facebook? Bukankah ia tidak punya senjata, pasukan, dan juga tidak dengan kekerasan? Lalu atas dasar apa Alimudin Baharsyah dituduh makar?

Disinilah kita melihat seolah ada sebuah narasi politik yang sengaja disebar untuk digiring menjadi opini umum. Sebuah narasi tentang ajaran yang terlarang menurut versi pemerintah. Ajaran itu adalah seruan dakwah untuk tegaknyanya Syariah dan khilafah. Hal ini bisa dilihat saat penyidikan berlansung. Fakta menunjukan saat pemerikasaan di Mabes polri, penyidik berulang kali menanyakan dan mempersoalkan tentang Khilafah. Bahkan berulang-ulang kali video seruan tegakkan Syariah dan Khilafah diputar sebagai bahan bukti.

Bahkan tidak hanya itu, penyidik juga mengkaitkan ajaran Khilafah dengan Ormas yang sudah dicabut badan hukum perkumpulannya. Perlukah ditegaskan bahwa keputusan pemerintah hanyalah mencabut badan hukum perkumpulan ormas tersebut dan tidak menyebut Khilafah sebagai ajaran terlarang?. Maka ironi sekali jika mendakwahkan ajaran islam Khilafah secara lisan dituduh sebagai bentuk perbuatan makar.

Ada yang sangat janggal dalam kasus makar. Sampai hari ini pemerintah tidak pernah menganggap Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai makar. Padahal sudah sangat jelas didepan mata, dan banyak bukti nyata perbuatan dan aksinya. mereka angkat senjata, mereka melakukan pembunuhan penduduk sipil dan bahkan anggota kepolisian dan juga tentara telah menjadi korbannya. Mereka sudah menyatakan hari kemerdekaan dan jelas mengibarkan benderanya. Tapi belum juga disebut makar. Apakah harus ngomong Khilafah dulu untuk disebut makar?

Padahal kita faham bahwa Khilafah adalah ajaran islam sebagaimana ajaran sholat, haji dan lain-lain. Khilafah ada dalam kita-kitab fiqih para ulama’. Khilafah juga sudah dijelaskan oleh Rosulullah di beberapa hadist yang shohih. Dan khilafah telah diterapkan sepanjang sejarah, 1.300 tahun oleh pendahulu umat ini. mengapa kalian benci? Kalian boleh benci, tapi kalian tidak akan mampu menghapus dalam kitab-kitab fiqih dan hadist-hadist Nabi. Karena itu adalah janji Allah swt. melalui lisan Rosulullah saw.

Ada upaya kriminalisasi terhadap ajaran Khilafah dalam kasus Alimudin Baharsyah. Memang seolah kriminalisasi kini menjadi alat ampuh untuk membungkam para aktifis islam. Tujuannya jelas, tidak lain hanyalah untuk menghalangi kebangkitan islam dan umatnya dalam kontelasi politik nasional. Mereka berusaha menjauhkan pemahaman islam yang sebenarnya. Mereka sebarkan nilai-nilai sekuler barat yang kafir di tengah-tengah umat. Mereka tutupi keagungan ajaran islam dengan nilai-nilai kebebasan ala kafir barat yang menyesatkan.

Disinilah kesadaran umat islam wajib dibuka. Khilafah adalah ajaran islam yang mulia. Setiap upaya menghalang-halangi dakwah Syariah dan khilafah berarti telah melawan ajaran islam yang mulia. Upaya ini berarti sama saja memerangi Allah swt dan Rosul-Nya. Berjuang Bersama untuk tegaknya agama Allah swt. Tegaknya Syariah dan Khilafah Adalah bukti keimanan yang nyata. Masihkah kita belum faham juga?

Rabu, 08 April 2020

RAKYAT DALAM ANCAMAN CORONA DAN PENGUASA


Oleh : Abd. Latif

Penyebaran corona atau covid-19 di negeri Indonesia semakin meluas. Tidak hanya di Jakarta sebagai pusat Ibu Kota Negara, tapi virus sudah menyebar ke segenap penjuru nusantara. Belum ada sistem kendali yang diciptakan penguasa untuk membatasi wabah ini. Seolah covid-19 ini bebas kemana saja, berkelana dan berwisata di bumi nusantara untuk mencari korban-korban berikutnya. Bahkan seolah-olah telah mendapatkan legalitas dan undangan resmi dari negara.

Sebenarnar tidak hanya virus corona yang bebas berwisata di Indonesia. Warga asing pun khususnya orang-orang China,  bebas keluar-masuk Indonesia. Padahal semua faham bahwa China adalah produsen resmi corona yang membahayakan nyawa. Bahkan lebih konyol lagi, disaat negara-negara lain mengusir warga China yang mencoba masuk negaranya, penguasa Indonesia malah mengundangnya dengan iming-iming diskon 30%, membuka lebar-lebar pintu pelabuhan dan bandara, serta menyambut dengan mesra dan bangga.

Tuntutan rakyat untuk menutup semua akses masuknya orang-orang asing yang ditengarai membawa virus corona tidak dihiraukan penguasa. Bandara dan pelabuhan tetap beroperasi seperti biasa. Tuntutan lockdown oleh para aktifis, MUI, Partai Politik, IDI, dan HAM ditolak dengan berbagai argumentasi. Padahal fakta dilapangan kebutuhan medis sangat terbatas atau bahkan tidak memadai.

Akibat dari sikap abai ini muncullah rasa ketakutan rakyat yang luar biasa atas ancaman corona. Betapa tidak, virus menyebar ke segala penjuru negeri tanpa ada deteksi dan penanganan yang pasti. Kita tidak tahu siapa-siapa yang sudah terpapar, siapa-siapa yang masih sehat, karena gejala yang tidak kasat mata. tapi ternyata telah menyasar siapa saja. Akhirnya rakyat dipaksa tetap dirumah oleh penguasa untuk menghindari penyebaran corona.

Dengan istilah social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga darurat kesehatan, rakyat tidak diperbolehkan keluar rumah, dunia Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi diliburkan, kantor-kantor banyak yang tutup sebagi usaha penanggulangan. Ironinya tidak ada jaminan kebutuhan dari penguasa. Rezim berlepas tangan atas kebutuhan dasar warganya. Akibatnya rakyatpun terpaksa tetap bekerja seperti biasa. Karena mereka berfikir keluar dengan resiko corona, sementara diam dirumah mati Bersama keluarga karena kelaparan akibat peraturan penguasa.

Muncullah kritik-kritik pedas dari para aktifis-aktifis kemanusiaan. Berbagai kritikan muncul diberbagai media social. Dari youtube, facebook, tweet, WhatsApp, dan lain-lain muncul meme, kata-kata umpatan, kritik, saran, baik yang santai maupun yang pedas kepada otoriter penguasa. Tapi tidak mendapat respon yang menyenangkan. Yang ada malah penangkapan-penangkapan, ancaman-ancaman, dan berbagai tekanan dari penguasa.

Kriminalisasi saudara Ali Baharsyah adalah bukti yang nyata. Ditengah kepanikan dan kecemasan rakyat yang tak mendapatkan penghasilan juga tak mendapat jaminan kebutuhan pokok dari penguasa, rezim malah membuat kegaduhan dan menambah kemarahan umat. Disisi lain membebaskan para pendukungnya (narapidana) sementara disisi lain mengancam dan menangkapi musuh-musuh politiknya. Rezim semakin menekan dan mengancam rakyatnya yang kritis.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi rakyat Indonesia. Dimana rakyat yang sudah ditakutkan dengan ancaman virus corona sehingga harus berdiam diri dirumah tanpa ada yang dimakan keluarga. Sementara keluar mencari nafkah dianggap melawan peraturan negara. Menyampaikan kritik dianggap makar dan dikriminalisasi.

Inilah fakta hidup di negeri demokrasi yang kekuasaannya bagai tirai besi. Rakyat dituntut berjuang sendiri, sementara penguasa semakin abai. Keluar rumah terancam corona dan aturan penguasa, sementara di dalam rumah bisa mati Bersama keluarga. Semakin nyatalah bahwa rakyat Indonesia dalam ancaman corona dan penguasa. Inikah negara Pancasila ?

Senin, 06 April 2020

"THE LAW OF ATTRACTION” POLITIK INDONESIA


Oleh : Abd. Latif

“The law of attraction” adalah hukum Tarik menarik. Dalam buku “The Secret” karya Rondha Byrne yang diliris pada tahun 2006, adalah salah satu buku laris yang didasarkan pada film “the secret”. Buku itu banyak membahas tentang hukum Tarik-menarik. Lalu apa hubungannya antara law of attraction dengan politik Indonesia? Yang jelas sangat berhubungan.

Alam semesta tersusun atas quanta-quanta atau gelombang vibrasi, nah pada gelombang vibrasi ini ada hukum the law of attraction yaitu hukum Tarik menarik. Hukum Tarik-menarik atau the law of attraction berbunyi “suatu quanta dengan gelombang vibrasi yang sejenis saling Tarik menarik”

Dalam semesta ini hukum tarik menarik berlangsung secara sistematis dan otomatis. Ada suatu mekanisme tunggal sistematis yang otomatis diatur oleh Sang Maha Tak Terbatas, yang dalam istilah Napoleon Hill disebut Intelegensia tanpa batas, atau dalam istilah Anthony Robbins disebut Unlimited Power Within.

Hukum daya Tarik menarik berlangsung secara sistematis dan otomatis terlepas apakah kita percaya atau tidak, hukum alam akan berjalan mengikuti sistematisnya. Dalam alam semesta suatu quanta atau gelombang vibrasi bersifat Tarik menarik terhadap gelombang-gelombang vibrasi yang sejenis. Kenegatifan akan menarik banyak kenegatifan. Begitu juga kepositifan akan menarik banyak kepositifan.

Maka tidak heran jika gelombang radio Suara Giri FM yang beropersi di Gresik dapat diterima di berbagai daerah jika gelombang dan frekuensinya sama. Chanel banyak Televisi bisa diterima di berbagai negeri ketika chanel itu segelombang dan sefrekuensi. Semua akan menolak jika gelombang dan frekuensinya berbeda.

Begitu juga kalau kita melihat cara berfikir seseorang. Seorang yang hobby mancing pastilah ia akan lebih nyaman dengan orang yang sehobby yaitu dengan orang-orang yang suka mancing juga. Seorang pencinta sepak bola pastinya akan tertarik dengan permainan sepak bola. Seorang pencinta burung juga pasti akan menarik orang-orang yang suka di dunia burung. dan banyak lagi contoh dalam kehidupan kita.

Dalam dunia politik pun tidak jauh berbeda. Suatu sistem yang negatif akan menarik banyak hal negatif dan sebaliknya sebuah sistem yang positif akan menarik banyak hal yang positif. Ketika negara dibangun berdasarkan ketaqwaan, maka akan menarik banyak dari orang-orang yang bertaqwa. Sebalik jika suatu negeri dibangun atas dasar kerakusan dunia, maka akan menarik banyak dari orang-orang yang rakus akan dunia.

Salah satu contoh nyata adalah mengapa ratusan ribu orang-orang negatif katakanlah pencuri, pezina, narkoba, pembunuh atau para narapidana dibebaskan? Sementara orang-orang yang mukhlis, sholih, juru dakwah, orang-orang kritis tetap dalam penjara?  jelas mereka orang-orang negatif itu akan menarik orang-orang yang sevisi, sepemikiran, seprofesi dengannya. Seorang pencuri akan menarik pencuri atau membebaskan pencuri yang lain. Seorang koruptor akan menolong koruptor yang lain. Seorang pecandu akan Bersama dengan para pecandu yang lain.

Kemanusian dan wabah corona hanya sebagai alasan belaka. Jika benar pembebasan para narapidana itu karena kesehatan dan kemanusiaan, Mengapa mereka tidak membebaskan Abu Bakar Ba’ashir atau Habib Bahar ? bukankah kesehatan Ust. Abu Bakar yang sudah sangat tua itu lebih resiko? Jelaslah bahwa bebasnya 30.000 narapidana itu karena mereka seprofesi, seide, seperjuangan, sepemikiran. Mereka tidak membebaskan Ust. Abu Bakar dan Habib Bahar karena bertolak belakang dengan gelombang vibrasi orang-orang jahat.

Inilah politik demokrasi. demokrasi adalah sistem peninggalan Yunani yang berdasarkan pada kebebasan. Dalam demokrasi manusia dijamin kebebasannya dalam semua aktifitasnya. Manusia bebas riba, zina, berpendapat, makan-minum, dan lain-lain selama mereka suka sama suka atau tidak mengganggu orang lain. Hal ini sangatlah berbeda dalam sistem islam. Islam mengatur seluruh perbuatan manusia. Ketaatan manusia dalam semua aturan agama itulah orang yang bertaqwa. Dan jika islam diterapkan jelas akan menerik banyak dari orang-orang yang bertaqwa.
jelaslah bahwa the law of attraction politik Indonesia, akan menarik orang-orang yang segelombang, sefrekuensi, sepemikiran, seide, sejalan, seprofesi. Selama negara ini menganut sistem yang negatif maka akan menarik orang-orang negatif pula, dan orang-orang negatif ini pasti akan melindungi dan membebaskan orang-orang negatif pula. Bebasnya 30.000 narapidana ini adalah bukti hukum Tarik menarik atau law of attraction sedang berjalan.

Sabtu, 04 April 2020

MEMBACA AGENDA POLITIK DIBALIK WABAH CORONA



Oleh : Abd. Latif

Wabah corona yang demikian menakutkan dunia, ternyata dipandang remeh oleh para pejabat di Indonesia. Betapa tidak ditengah wabah yang begitu hebat para pejabat dengan enaknya bercanda “corona itu comunitas rondo nakal”  pejabat negara yang lain dengan sombongnya berkata “RI satu-satunya negara besar di asia yang tak akan kena corona” Sebagian pejabat dengan percaya diri berkata “kita kebal corona karena doyan makan nasi kucing” pejabat yang lain lagi juga begitu percaya diri dan berkata “virus corona tak masuk Indonesia karena izinnya susah”. Inilah respon para pejabat-pejabat penting negara.

Berkaca dari negara-negara dunia dalam merespon wabah corona. Filipina siap memecat pegawainya yang memberikan kesempatan warga China masuk negaranya. Rusia memperketat akses masuk dengan menempatkan puluhan dokter lengkap dengan alat di semua bandara. Korea utara lebih sadis lagi, pimpinan tertinggi Kim Jong Un memerintahkan tentaranya untuk menembak mati warga China yang mencoba masuk negaranya. Tapi sebaliknya di Indonesia, warga China dibukakan pintu selebar-lebarnya. Bahkan mereka diberi diskon 30% ketika mau masuk Indonesia.

Disaat negara-negara dunia lockdown, tututan dari para pakar dan tenaga ahli medis untuk melakukan hal yang sama, negeri Pancasila malah berkomentar “Lockdown sebagai tindakan otoriter” ada juga yang bilang “Lockdown tak manusiawi dan tak efektif” bahkan yang lebih aneh lagi ada yang bilang “Lockdown ide sesat HTI”. Kini malah memilih kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dari sini muncullah banyak pertanyaan. Mengapa hampir semua pejabat merespon dengan nada yang sama, kompak, seolah sudah terencana? Mengapa tidak lockdown sebagaimana negara-negara yang lain? Ada apakah dengan para penguasa negeri ini? Adakah agennda politik dibalik wabah corona ini?

Melihat respon para pejabat yang begitu kompak dan menganggap remeh covid-19 dari awal hingga kini, dapat diartikan bahwa dimungkinan para pejabat sudah banyak informasi terkait covid-19. Tentang bagaimana karakter virus, kelemahan virus, atau penyebarannya, berapa lama, serta bagaimana pemenfaatannya untuk kepentingan politik. Hal ini sangat dimungkinkan karena hubungan pemerintah RI dengan pemerintah China sebagai sumber virus begitu dekat. Kedekatan indo-china bisa dilihat dari berbagai kerjasama dan bantuan-bantuan serta serta proyek-proyek yang diborong china. Hutang Indonesia pun semakin besar kepada china. Ketergantungan dan pengaruh china di indonesiapun semakin kuat. Hal ini diperkuat dengan terus masuknya TKA China ke Indonesia hingga hari ini, padahal TKI dilarang pulang, rakyat didisiplinkan. Disaat inilah para politikus itu berhasil memanfaatkan kesempatan. 

Dari sini kita bisa melihat kemungkinan adanya konspirasi untuk kepentingan politik. Sikap ngotot pemerintah yang menolak lockdown adalah dimungkinkan hasil dari agenda politik ini. Dengan menolak lockdown pemerintah bisa memperpanjang wabah dengan memanfatkannya untuk kepentingan politik. Mengapa wabah perlu diperpanjang? Keuntntungan apa yang dapat di raih rezim dari wabah ini?

Ada banyak keuntungan rezim dengan wabah corona yang tak kunjung berakhir ini. diantara keuntungan itu adalah bahwa wabah ini telah menjadi senjata untuk menutupi berbagai kebusukan para politikus dari kalangan rezim. Serta dapat menutupi kegagalan-kegagalan rezim dalam mengelola negeri ini. Kasus harun masiku sampai hari ini tak ada kabar beritanya. Berbagai kasus korupsi lainnya seperti BLBI, JIWASRAYA, ASABRI, RS. SUMBER WARAS, INALUM, PELINDO II, BUMI PUTERA, GARUDA INDONESIA, PERTAMINA, serta beberapa kasus KPK lenyap begitu saja ditelan corona. 

Dengan wabah ini pula rezim kembali mendapatkan kucuran dana (hutang) dari bank dunia. Ditengah wabah ini pula rezim telah menjual aset-aset negara. Alasan corona menjadi sangat logis, walau sebenarnya hanya untuk kepentingan politik semata. Hancurnya mata uang rupiah terhadap dolar Amerika dipandang bisa menjatuhkan posisinya. Oleh karena itu bagaimana bisa bertahan dengan kondisi darurat, dibuatlah Undang-Undang No.1 tahun 2020. Dunia tahu tidaklah sebuah Undang-Undang itu dilegalkan dengan gratis. Dibutuhkan dana besar untuk itu. Fakta menunjukan kucuran dana hasil penjualan aset negara itu ternyata hanya untuk kepentiangan kekuasaanya, bukan untuk menjamin kebutuhan rakyatnya. Sadis bukan?

Selain dapat mempertahankan kekuasaannya dengan wasilah wabah corona, para politikus inipun memanfaatkan wabah ini untuk membebaskan para pendukung-pendukungnya. Terbitlah Permenkum HAM Nomer 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomer 19 Tahun 2020, untuk membebaskan 30.000 simpatisan dan rekan kerjanya. Padahal jika benar alasan corona dan kemanusiaan tentulah Ust. Abu Bakar Ba’ashir di bebaskan juga. Dan bukankah sampai hari ini rezim terus memasukan para aktivis ke penjara? artinya disisi lain mereka bermaksud mengeluarkan kroni-kroninya disisi lain mereka terus memburu lawan-lawan politiknya.
Darurat sipil adalah senjata terakhir untuk memukul terus lawan-lawan politik rezim. Rezim semakin sadar bahwa apa yang dilakukan pasti mendapat tantangan dan perlawanan dari orang-orang yang mukhlis. Oleh karena itu dipersiapkanlah senjata  untuk mengkriminalisasi mereka yang kritis. Dan usaha pembungkaman itu haruslah legal sesuai Undang-Undang. Darurat sipil adalah wasilah yang tepat.

Melalui dukungan para pemilik modal dan pengusaha atau para kapital, rezim terus berjuang disahkannya Omnibus law. Ditengah wabah yang sengaja dipelihara ini, mereka berusaha mengambil hati para pengusaha dengan segera dilegalkannya Omnibus Law. Karena mereka faham bahwa yang menyokong mereka berkuasa adalah para kapital.

Inilah kejamnya sistem demokrasi. tidak ada rasa kemanusiaan sedikitpun didalamnya. Demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, faktanya adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk bangsat. Masihkah kita akan selalu ditipu oleh demokrasi. saatnya campakkan demokrasi kembali kepada aturan Ilahi Robbi. Khialafah adalah sebuah system yang jelas-jelas melindungi, belumkah kita menyadari?

Kamis, 02 April 2020

MENGURANGI BEBA NEGARA, BEBASKAN 5.556 NARAPIDANA


Oleh : Abd. Latif

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membebaskan 5.556 narapidana dalam rangka menghindari penyebaran virus corona di penjara. Dengan dasar Permenkum HAM Nomer 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomer 19 Tahun 2020, kini 5.556 narapidana bisa menghirup udara bebas. (TEMPO.CO, 1 April 2020) Benarkah pembebasan 5.556 narapidana ini murni karena kemanusian ?

Sementara di saat yang sama pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP tersebut tertuang dalam keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. (detiknews, 1 April 2020) Mengapa pemerintah tidak memutuskan lockdown atau karantina wilayah sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018?

Jika melihat kedua keputusan di atas, terlihat ketidak konsistensiannya pemerintah dalam penanggulangan covid-19. Disisi lain Presiden menekankan pembatasan skala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih positif. Rakyat tidak boleh keluar masuk wilayah dengan alasan agar virus tidak tersebar. Tapi disisi lain Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan 5.556 narapidana yang sudah dikarantina untuk pulang ke wilayah masing-masing. Bukankah ini berpotensi terjadi mobilitas yang semakin tinggi?

Memang benar selama di penjara mereka tidak ada yang terindikasi terpapar covid-19. Tapi apakah ada jaminan bahwa mereka bersih dari corona? Apakah ada jaminan ketika di tengah perjalanan mereka aman dari covid-19? Apakah ada jaminan mereka langsung ke rumah masing-masing? Dan apakah ada jaminan mereka tidak keluar lagi untuk mencari nafkah bagi anak-istri dan membawa virus kembali?

Ketidak konsistensiannya pemerintah juga sangat terlihat jelas dengan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari China yang masuk indonesia. Hingga hari ini masih banyak warga negara China yang berdatangan. Sementara itu TKI diluar dilarang pulang kembali ke kampung halaman dengan alsan keselamatan. Warga dalam wilayah dilarang untuk bekerja diluar dengan himbauan stay at home, sementara mereka tidak ada jaminan kehidupan. Ironi bukan?

Sebenarnya satu alasan tunggal dari banyak peraturan yang diterbitkan hari ini. Alasan itu nyata dan jelas, pemerintah mau melepas tanggung jawab. Terlihat ada ketakutan yang akut jika pemerintah memberlakukan lockdown atau karantina wilayah. Karena jika lockdown atau karantina wilayah, maka pemerintah yang akan menanggung semua beban hidup rakyatnya. Bagaimana bisa menghidupi rakyat? Ekonomi kian ambruk. Nilai tukar rupiah sudah diatas Rp. 16.000/dolar AS. Sementara hutang luar negeri kian mengerikan hingga presiden telah menerbitkan Perpu nomor 1 Tahun 2020 untuk menyelamatkan kekuasaannya.

Ada kesamaan yang pasti mengapa Kementrian Hukum dan HAM menerbitkan peraturan untuk membebaskan 5.556 narapidana, yaitu sama-sama melepas tanggung jawab pembiayaan hidup rakyatnya. Cobalah dikalkulsai bersama, jika 1 hari untuk makan 3x setiap orang butuh biaya Rp.45.000. (dengan asumsi 1x makan Rp. 15.000) maka dibutuhkan biaya Rp. 45.000 x 5.556 narapidana yaitu Rp. 250.020.000. itu satu hari, jika satu minggu Rp. 1.750.140.000, jika satu bulan Rp. 52.504.200.000, atau jika satu tahun sudah ratusan milyard. Ini belum biaya sipirnya, minum/air bersih untuk mandi dan buang air, belum Gedung dan uang pembinaanya, bisa mencapai angka triliunan rupiah.

Jadi jelaslah bahwa pembebasan 5.556 narapidana adalah murni untuk mengurangi beban negara. Covid-19 hanyalah sebagai wasilah dan alasan/argumen untuk bisa menerbitkan Undang-Undangnya. Jika pemerintah memang konsisten dengan kebijakan pembatasan sosial skala besar, tentu mereka tidak boleh keluar dan yang di luar tidak boleh masuk kedalam. Jelas ini adalah murni karena faktor ekonomi.

Selain faktor ekonomi, ada indikasi yang mengarah pada faktor politik. Kita semua faham bahwa selama ini yang rajin menghuni rutan ada kebanyakan dari kalangan para politikus negara. Dan kita tahu dari partai apa yang paling banyak menghuni penjara itu. Dan diantara mereka adalah dalam satu koordinasi partai. Disinilah indikasi faktor politik itu muncul. Semua rakyat sudah faham bagaimana konspirasi mereka.

Inilah dilema khas dalam negara demokrasi. Hal ini sungguh berbeda dalam system Khilafah. Dalam sistem islam, ada beberapa tahapan untuk meminimalisir kejahatan atau kriminalitas. Negara wajib menerapkan hukum islam dan menjadikan aqidah islam sebagai bagian dari jalan hidup seorang mulim. Dengan kuatnya aqidah ini, seorang muslim akan menjaga dirinya berbuat maksiayat/kriminal. Dengan aqidah yang kuat juga mewajibkan dirinya untuk menyampaikan dakwah mengajak manusia untuk tunduk kepada syariat Allah swt. Dengan demikian setiap orang akan menghalangi saudaranya yang lain untuk berbuat maksiyat/kriminal.

Selain aqidah yang kuat, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab penguasa/Kholifah. Kebutuhan makan, pakaian, dan perumahan harus terpenuhi. Begitu juga jaminan kesehatan, Pendidikan, dan keamanan, semua ditanggung negara dengan mekanisme. Dengan Pendidikan gratis, kesehatan gratis, keamanan terjamin, rakyat akan bekerja hanya untuk biaya hidup makan keluarga saja. Jika semua kebutuhan hidup sudah terpenuhi dimungkinkan tidak terjadi kriminalitas.

Seandainya dengan jaminan kehidupan masih ada tindakan kriminal dari rakyat, maka hukum dan sanksi akan berlaku. Yang mencuri/korupsi akan dipotong tangannya, yang zina akan dirajam, yang membunuh akan diqishos. Dengan hukum islam ini, maka dibutuhkan lagi Gedung atau penjara, penjaga/sipir, tukang kebersihan, memberi makan dan lain-lain. Seluruh anggaran fokus pada kesejahteraan rakyat.

Sistem inilah yang pernah diterapkan selama lebih dari 13 abad. Sepanjang sejarah islam belum dijumpai cerita menumpuknya berkas ckriminal dan menumpuknya narapidana. Tidakkah itu semua membuka mata dan pikiran kita untuk kembali kepada islam? Saatnya terapkan Syariah yang kaffah dalam institusi daulah Khilafah.

INDONESIA BERKAH DENGAN SYARIAH KAFFAH


Oleh : Abd. Latif

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Presiden juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan 2 (dua) kebijakan tersebut diatas. Hal ini ia disampaikan saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020. (tempo.co, selasa, 31/3)

Seruan lockdown yang disampaikan oleh beberapa elemen masyarakat mulai MUI, IDI, Ikatan Guru Besar UI, sejumlah partai politik, sampai komnas HAM, tidak dihiraukan sama sekali. Walaupun banyak negara telah melakukan lockdown, bahkan beberapa daerah yang sudah lockdown pun mendapat teguran dari presiden. mengapa Jokowi bersikeras dengan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan penerapan physical distancing yang dibackup dengan darurat sipil?

Terlihat ada ketakutan yang akut jika pemerintah memberlakukan lockdown. Yang paling ditakutkan negara jelas soal menghidupi rakyatnya, yaitu memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyat. Bagaimana bisa menghidupi rakyat? Ekonomi kian ambruk. Nilai tukar rupiah sudah diatas Rp. 16.000/dolar AS. Sementara hutang luar negeri kian mengerikan hingga presiden akan menerbitkan Perpu untuk menyelamatkan kekuasaannya.

Disinilah dasar kebijakan menolak lockdown dan memberlakukan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan. Dengan kebijakan ini pemerintah telah melepas tanggungjawabnya sehingga tidak menjadi beban negara. Rakyat dipaksa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan jika ada masalah maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab.

Lalu mengapa ada darurat sipil? Bukankah tidak ada pemberontakan, makar, atau sedang keadaan perang? Darurat sipil ini dipersiapkan pemerintah untuk melindungi kekuasaan dari ancaman rakyatnya. Dipersiapkan untuk memerangi rakyatnya yang dianggap menentang kebijakan penguasa. Karena dimungkinkan ada sebagian rakyat yang protes atas kedzoliman ini, baik secara tulisan, kritikan, meme, dan ceramah-ceramah/khutbah, atau dalam aksi damai. Maka dengan darurat sipil ini aktivitas mereka semua bisa menjadi delik pidana.

Ini artinya pemerintah telah menyiapkan perang terhadap rakyatnya sendiri. Karena dalam sistem demokrasi halal untuk membunuh rakyatnya sendiri demi mengamankan kekuasaan. Lihatlah bagaimana syiria telah membantai rakyatnya sendiri untuk mengamankan kekuasaannya dan itu legal dimata dunia. Amerika Serikat membunuh lebih dari 3.000 rakyatnya demi kekuasaan dan telah mendapat dukungan PBB. Indonesia membunuh lebih dari 850 nyawa rakyatnya atas nama pemilu untuk sebuah kekuasaan dan tidak melanggar kontitusi. Dan kini negeri Pancasila ini siap membunuh jutaan nyawa rakyat atas nama corona demi kekuasaan dengan menbiarkan rakyat berperang sendiri melawan corona. Sementara tidak ada jaminan kebutuhan dari penguasa.

Inilah fakta kebobrokan dalam negara demokrasi. tidak ada perlindungan bagi masyarakat kecil, yang ada Cuma eksploitasi, pemalakan dan pemerasan atas nama kebijakan. Hilang rasa kemanusiaan, hilang rasa aman, tiada kesejahteraan, tidak ada keadilan, yang ada hanya keditaktoran. Rakyat dipaksa membayar upeti, iuran, pajak, dan berbagai pungutan. Semua yang untuk rakyat dihilangkan, subsidi dicabut, sekolah mahal, apalagi biaya kesehatan. Inikah sistem yang kita elu-elukan, kita bangga-banggakan? Demokrasi wajib ditinggalkan.

Jika pemerintah mau mengambil islam sebagai kebijakan tentu masalah tak seruwet ini. Semestinya sejak awal kasus ini muncul, harus sudah dilakukan isolasi terhadap siapapun yang terkena virus corona, baik dia positif, pasien dalam pengawasan, atau sebatas orang dalam pantauan. Semua ini harus diisolasi khusus oleh negara. Menutup pintu penyebaran seperti masuknya orang-orang asing yang dimungkinkan membawa virus. Atau minimal terdata siapa-siapa yang masuk dan langsung dikarantina terlebih dahulu.

Dengan begitu masyarakat yang sehat dalam negara ini tetap bisa menjalankan aktivittas ekonominya seperti biasa tanpa takut tertular karena semua yang terindikasi sudah diisolasi oleh negara. Maka semua kegiatan baik kegiatan agama, kegiatan ekonomi, Pendidikan, dan pelayanan tetap berjalan dengan normal. Walaupun tetap dalam kehati-hatian dan kewaspadaan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, menyebar handsanitizer diberbagai tempat umum, melakukan penyuluhan, himbauan, nasihat, dan mejaga kesehatan.

Hasilnya akan pasti terasa. Tidak akan ada cerita ekonomi lesu, ambruk, karena kegiatan ekonomi rakyat tidak berjalan. Menejemen krisis yang indah ini hanya bisa diselesaikan dengan kepemimpinan yang ideologis. Sungguh islam adalah agama yang sempurna dan mampu menyelesaikan setiap persoalan dengan tepat. Masihkah kita meragukan Syariah dari Allah swt ? Marilah Bersama tegakkan Syariah yang kaffah, Indonesia pasti akan menjadi negara yang berkah. Indonesia berkah dengan Syariah kaffah.