Minggu, 12 April 2020

ADAKAH UPAYA KRIMINALISASI KHILAFAH DALAM KASUS ALIMUDIN BAHARSYAH?


Oleh : Abd. Latif

Sudah sepekan lebih dari penangkapan seorang aktifis muda Alimudin Baharsyah, tapi ternyata beritanya semakin santer di dunia sosial media. Pasalnya tidak hanya kasus penghinaan presiden yang didakwakan kepadanya, namun ada sejumlah pasal yang juga menjadi rentetannya. Diantaranya adalah tentang seruan dakwah untuk tegaknya Syariah dan khilafah yang diunggah dalam bentuk video di akun facebooknya. Yang dengan video itulah Ali didakwa makar dengan sosial media facebook.

Sungguh aneh, baru kali ini ada istilah makar dengan sarana akun sosial media facebook. Padahal makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah akal busuk; tipu muslihat; perbuatan dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Apakah Ali termasuk dalam definisi ini?

Sementara definisi menurut hukum adalah aanslag (makar) dalam KUHP didefinisikan sebagai penyerangan sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 105, dan pasal 107 KUHP. Pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan oleh seorang Alimudin Baharsyah dengan mengandalkan sosial media facebook? Bukankah ia tidak punya senjata, pasukan, dan juga tidak dengan kekerasan? Lalu atas dasar apa Alimudin Baharsyah dituduh makar?

Disinilah kita melihat seolah ada sebuah narasi politik yang sengaja disebar untuk digiring menjadi opini umum. Sebuah narasi tentang ajaran yang terlarang menurut versi pemerintah. Ajaran itu adalah seruan dakwah untuk tegaknyanya Syariah dan khilafah. Hal ini bisa dilihat saat penyidikan berlansung. Fakta menunjukan saat pemerikasaan di Mabes polri, penyidik berulang kali menanyakan dan mempersoalkan tentang Khilafah. Bahkan berulang-ulang kali video seruan tegakkan Syariah dan Khilafah diputar sebagai bahan bukti.

Bahkan tidak hanya itu, penyidik juga mengkaitkan ajaran Khilafah dengan Ormas yang sudah dicabut badan hukum perkumpulannya. Perlukah ditegaskan bahwa keputusan pemerintah hanyalah mencabut badan hukum perkumpulan ormas tersebut dan tidak menyebut Khilafah sebagai ajaran terlarang?. Maka ironi sekali jika mendakwahkan ajaran islam Khilafah secara lisan dituduh sebagai bentuk perbuatan makar.

Ada yang sangat janggal dalam kasus makar. Sampai hari ini pemerintah tidak pernah menganggap Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai makar. Padahal sudah sangat jelas didepan mata, dan banyak bukti nyata perbuatan dan aksinya. mereka angkat senjata, mereka melakukan pembunuhan penduduk sipil dan bahkan anggota kepolisian dan juga tentara telah menjadi korbannya. Mereka sudah menyatakan hari kemerdekaan dan jelas mengibarkan benderanya. Tapi belum juga disebut makar. Apakah harus ngomong Khilafah dulu untuk disebut makar?

Padahal kita faham bahwa Khilafah adalah ajaran islam sebagaimana ajaran sholat, haji dan lain-lain. Khilafah ada dalam kita-kitab fiqih para ulama’. Khilafah juga sudah dijelaskan oleh Rosulullah di beberapa hadist yang shohih. Dan khilafah telah diterapkan sepanjang sejarah, 1.300 tahun oleh pendahulu umat ini. mengapa kalian benci? Kalian boleh benci, tapi kalian tidak akan mampu menghapus dalam kitab-kitab fiqih dan hadist-hadist Nabi. Karena itu adalah janji Allah swt. melalui lisan Rosulullah saw.

Ada upaya kriminalisasi terhadap ajaran Khilafah dalam kasus Alimudin Baharsyah. Memang seolah kriminalisasi kini menjadi alat ampuh untuk membungkam para aktifis islam. Tujuannya jelas, tidak lain hanyalah untuk menghalangi kebangkitan islam dan umatnya dalam kontelasi politik nasional. Mereka berusaha menjauhkan pemahaman islam yang sebenarnya. Mereka sebarkan nilai-nilai sekuler barat yang kafir di tengah-tengah umat. Mereka tutupi keagungan ajaran islam dengan nilai-nilai kebebasan ala kafir barat yang menyesatkan.

Disinilah kesadaran umat islam wajib dibuka. Khilafah adalah ajaran islam yang mulia. Setiap upaya menghalang-halangi dakwah Syariah dan khilafah berarti telah melawan ajaran islam yang mulia. Upaya ini berarti sama saja memerangi Allah swt dan Rosul-Nya. Berjuang Bersama untuk tegaknya agama Allah swt. Tegaknya Syariah dan Khilafah Adalah bukti keimanan yang nyata. Masihkah kita belum faham juga?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar